« Komponen Peralatan Ukur Kecepatan Awal Peluru Kaliber Kecil
Student-Centered Collaborative Learning Using Q&A on Web »
Posted on Tuesday, April 1st, 2003 at 10:43 am.
About IT, Jurnal.
-->
Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia
Oleh : Wawan WardianaPeneliti Pusat Penelitian Informatika - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Disampaikan pada Seminar dan Pameran Teknologi Informasi 2002, Fakultas Teknik Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Jurusan Teknik Informatika, tanggal 9 Juli 2002
Abstract
Growth of information technology can improve performance and enable various activity can be executed swiftly, precisely and accurate , so that finally will improve productivity. Growth of information technology show the popping out of various activity type being based on this technology, like e-government, e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, and other, which is all the things have electronics based.
IntisariPerkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Perkem-bangan teknologi informasi memper-lihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e- commerce, e-education, e-medicine, e-e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika.
PendahuluanTeknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran.Perkembangan Teknologi Informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan awalan eseperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika.
Evolusi Ekonomi Global Sampai dua ratus tahun yang lalu ekonomi dunia bersifat agraris dimana salah satu ciri utamanya adalah tanah merupakan faktor produksi yang paling dominan. Sesudah terjadi revolusi industri, dengan ditemukannya mesin uap, ekonomi global ber-evolusi ke arah ekonomi industri dengan ciri utamanya adalah modal sebagai faktor produksi yang paling penting. Menjelang peralihan abad sekarang inl, cenderung manusia menduduki tempat sentral dalam proses produksi, karena tahap ekonomi yang sedang kita masuki ini berdasar pada pengetahuan (knowledge based) dan berfokus pada informasi (information focused). Dalam hal ini telekomunikasi dan informatika memegang peranan sebagai teknologi kunci (enabler technology).Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi begitu pesat, sehingga memungkinkan diterapkannya cara-cara baru yang lebih efisien untuk produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa. Proses inilah yang membawa manusia ke dalam Masyarakat atau Ekonomi Informasi. Masyarakat baru ini juga sering disebut sebagai masyarakat pasca industri.Apapun namanya, dalam era informasi, jarak fisik atau jarak geografis tidak lagi menjadi faktor dalam hubungan antar manusia atau antar lembaga usaha, sehingga jagad ini menjadi suatu dusun semesta atau “Global villageâ€?. Sehingga sering kita dengar istilah “jarak sudah mati” atau “distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya.
Peran Teknologi Informasi Dalam kehidupan kita dimasa mendatang, sektor teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan sektor yang paling dominan. Siapa saja yang menguasai teknologi ini, maka dia akan menjadi pemimpin dalam dunianya. Teknologi informasi banyak berperan dalam bidang-bidang antara lain :Bidang pendidikan(e-education).Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learningâ€?. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan.Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Mason R. (1994) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin.Tony Bates (1995) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi.Alisjahbana I. (1966) mengemukakan bahwa pendekatan pendidikan dan pelatihan nantinya akan bersifat “Saat itu juga (Just on Time)�. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner.Romiszowski & Mason (1996) memprediksi penggunaan “Computer-based Multimedia Communication (CMC)� yang bersifat sinkron dan asinkron.Dari ramalan dan pandangan para cendikiawan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga� dan kompetitif.Kecenderungan dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah:- Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). Kemudahan untuk menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh perlu dimasukan sebagai strategi utama.- Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan- Perpustakaan & instrumen pendidikan lainnya (guru, laboratorium) berubah fungsi menjadi sumber informasi daripada sekedar rak buku.- Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video.Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya itu sudah dapat dilakukan.Faktor utama dalam distance learning yang selama ini dianggap masalah adalah tidak adanya interaksi antara dosen dan mahasiswanya. Namun demikian, dengan media internet sangat dimungkinkan untuk melakukan interaksi antara dosen dan siswa baik dalam bentuk real time (waktu nyata) atau tidak. Dalam bentuk real time dapat dilakukan misalnya dalam suatu chatroom, interaksi langsung dengan real audio atau real video, dan online meeting. Yang tidak real time bisa dilakukan dengan mailing list, discussion group, newsgroup, dan buletin board. Dengan cara di atas interaksi dosen dan mahasiswa di kelas mungkin akan tergantikan walaupun tidak 100%. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi dosen dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat di download oleh siswa. Demikian pula dengan ujian dan kuis yang dibuat oleh dosen dapat pula dilakukan dengan cara yang sama. Penyelesaian administrasi juga dapat diselesaikan langsung dalam satu proses registrasi saja, apalagi di dukung dengan metode pembayaran online.Suatu pendidikan jarak jauh berbasis web antara lain harus memiliki unsur sebagai berikut: (1) Pusat kegiatan siswa; sebagai suatu community web based distance learning harus mampu menjadikan sarana ini sebagai tempat kegiatan mahasiswa, dimana mahasiswa dapat menambah kemampuan, membaca materi kuliah, mencari informasi dan sebagainya. (2) Interaksi dalam grup; Para mahasiswa dapat berinteraksi satu sama lain untuk mendiskusikan materi-materi yang diberikan dosen. Dosen dapat hadir dalam group ini untuk memberikan sedikit ulasan tentang materi yang diberikannya. (3) Sistem administrasi mahasiswa; dimana para mahasiswa dapat melihat informasi mengenai status mahasiswa, prestasi mahasiswa dan sebagainya. (4) Pendalaman materi dan ujian; Biasanya dosen sering mengadakan quis singkat dan tugas yang bertujuan untuk pendalaman dari apa yang telah diajarkan serta melakukan test pada akhir masa belajar. Hal ini juga harus dapat diantisipasi oleh web based distance learning (5) Perpustakaan digital; Pada bagian ini, terdapat berbagai informasi kepustakaan, tidak terbatas pada buku tapi juga pada kepustakaan digital seperti suara, gambar dan sebagainya. Bagian ini bersifat sebagai penunjang dan berbentuk database. (6) Materi online diluar materi kuliah; Untuk menunjang perkuliahan, diperlukan juga bahan bacaan dari web lainnya. Karenanya pada bagian ini, dosen dan siswa dapat langsung terlibat untuk memberikan bahan lainnya untuk di publikasikan kepada mahasiswa lainnya melalui web.Mewujudkan ide dan keinginan di atas dalam suatu bentuk realitas bukanlah suatu pekerjaan yang mudah tapi bila kita lihat ke negara lain yang telah lama mengembangkan web based distance learning, sudah banyak sekali institusi atau lembaga yang memanfaatkan metode ini. Bukan hanya skill yang dimiliki oleh para engineer yang diperlukan tapi juga berbagai kebijaksanaan dalam bidang pendidikan sangat mempengaruhi perkembangannya. Jika dilihat dari kesiapan sarana pendukung misalnya hardware, maka agaknya hal ini tidak perlu diragukan lagi. Hanya satu yang selalu menjadi perhatian utama pengguna internet di Indonesia yaitu masalah bandwidth, tentunya dengan bandwidth yang terbatas ini mengurangi kenyamanan khususnya pada non text based material. Di luar negeri, khususnya di negara maju, pendidikan jarak jauh telah merupakan alternatif pendidikan yang cukup digemari. Metoda pendidikan ini diikuti oleh para mahasiswa, karyawan, eksekutif, bahkan ibu rumah tangga dan orang lanjut usia (pensiunan). Beberapa tahun yang lalu pertukaran materi dilakukan dengan surat menyurat, atau dilengkapi dengan materi audio dan video. Saat ini hampir seluruh program distance learning di Amerika, Australia dan Eropa dapat juga diakses melalui internet. Studi yang dilakukan oleh Amerika, sangat mendukung dikembangkannya e-learning, menyatakan bahwa computer based learning sangat efektif, memungkinkan 30% pendidikan lebih baik, 40% waktu lebih singkat, dan 30% biaya lebih murah. Bank Dunia (World bank) pada tahun 1997 telah mengumumkan program Global Distance Learning Network (GDLN) yang memiliki mitra sebanyak 80 negara di dunia. Melalui GDLN ini maka World Bank dapat memberikan e-learning kepada mahasiswa 5 kali lebih banyak (dari 30 menjadi 150 mahasiswa) dengan biaya 31% lebih murah.Dalam era global, penawaran beasiswa muncul di internet. Bagi sebagian besar mahasiswa di dunia, uang kuliah untuk memperoleh pendidikan yang terbaik umumnya masih dirasakan mahal. Amat disayangkan apabila ada mahasiswa yang pandai di kelasnya tidak dapat meneruskan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang kuliah. Informasi beasiswa merupakan kunci keberhasilan dapat me no long mahasiswa yang berpotensi tersebut.
Dalam Bidang Pemerintahan (e-government).E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain: (1) Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan. (2) Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak. (3) Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya. (4) Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on- line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance). Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunan lainnya. Upaya percepatan penerapan e- Government, masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-Government hanya membuat web site saja sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun berdasarkan Inpres, pembangunan sistem informasi pemerintahan terpadu ini akan terealisasi sampai tahun 2005 mendatang. Kendati demikian yang terpenting adalah menghapus opini salah yang menganggap penerapan e-Government ini sebagai sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar di seluruh daerah dan departemen.
Bidang Keuangan dan PerbankanSaat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern.Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas.Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan/perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang-cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.Institusi perbankan dan keuangan telah dipengaruhi dengan kuat oleh pengembangan produk dalam teknologi informasi, bahkan mereka tidak dapat beroperasi lagi tanpa adanya teknologi informasi tersebut. Sektor ini memerlukan pengembangan produk dalam teknologi informasi untuk memberikan jasa-jasa mereka kepada pelanggan mereka.Program pengembangan sistem informasi di IndonesiaProgram pengembanan sistem informasi (program 16.6.01) dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi yang diperlukan untuk meningkatkan masuknya informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di dunia internasional, memperlancar pertukaran dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan sistem perencanaan, pengelolaan, pemantauan kegiatan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan kajian, penelitian, penerapan penguasaan dibidang teknologi informasi selama kurun waktu tahun anggaran 1997/1998 sampai 2001 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.Tabel di bawah memperlihatkan APBN (rupiah murni) untuk program pengembangan sistem informasi, tahun anggaran 1997/1998 sampai 2001
Tabel. APBN untuk pengembangan sistem informasi tahun 1997/1998 sampai 2001
No
Tahun Anggaran
Anggaran (jutaan rupiah)
1
1997/1998
28.235
2
1998/1999
32.622
3
1999/2000
24.538
4
2000
52.236
5
2001
30.956
Penutup Perkembangan teknologi informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat keras dan perangkat lunak komputer; sistem jaringan baik berupa LAN ataupun WAN dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk mentransfer data. Kebutuhan akan tenaga yang berbasis teknologi informasi masih terus meningkat; hal ini bisa terlihat dengan banyaknya jenis pekerjaan yang memerlukan kemampuan di bidang teknologi informasi di berbagai bidang; juga jumlah SDM berkemampuan di bidang teknologi informasi masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.Diperlukan suatu kerangka teknologi informasi nasional yang akan mewujudkan masyarakat Indonesia siap menghadapi AFTA 2003 yang dapat menyediakan akses universal terhadap informasi kepada masyarakat luas secara adil dan merata, meningkatkan koordinasi dan pendayagunaan informasi secara optimal, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia, meningkatkan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi, termasuk penerapan peraturan perundang-undangan yang mendukungnya; mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi.Akhirnya, era perdagangan bebas Asean benar-benar berlaku yang kita kenal dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA) resmi berlaku di tahun 2003 ini. Inilah salah satu kenyataan globalisasi perekonomian dunia yang nyata. Integrasi perekonomian nasional dengan perekonomian regional/global seperti AFTA, APEC, WTO/GATT memang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kenyataan integrasi perekonomian dunia ini memang harus dihadapi.Pustaka
- Natakusumah, E.K., “Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia.”, Pusat Penelitian informatika – LIPI Bandung, 2002- Natakusumah, E.K., “Perkembangan Teknologi Informasi untuk Pembelajaran Jarak Jauh.”, Orasi Ilmiah disampaikan pada Wisuda STMIK BANDUNG, Januari 2002.- California Distance Learning Project - working to increase access to adult basic learning services by improving distance learning infrastructure. http://www.cdiponline.org/- http://www.bexi.co.id- http://www.gksoft.com/govt/en/id.html- Konsep Nusantara - 21, http://n21.net.id- Richardus Eko Indrajit , “Evolusi Perkembangan Teknologi Informasi”, Renaissance Research Centre- Prayoto, “Menyoal Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia”, Fakultas Teknik UNIKOM, 2002 Bandung- The World Bank Group, E-government definition; http://www1. worldbank.org/publicsektor/ egov/definition.htm.- Tim Koordinasi Telematika Indonesia. “Kerangka Teknologi Informasi Nasional”, Jakarta, Februari 2001.
« Komponen Peralatan Ukur Kecepatan Awal Peluru Kaliber Kecil
Student-Centered Collaborative Learning Using Q&A on Web »
Jumat, 16 Januari 2009
Perkembangan Pendidikan di Indonesia
Kamis, 14 Oktober 2004
Permasalahan Pendidikan Indonesia Perlu Dipetakan Kembali
Jakarta, Kompas - Di tengah benang kusut permasalahan pendidikan di Indonesia, pemetaan kembali dirasa perlu. Pemetaan tersebut dapat menjadi bekal bagi pemimpin mendatang untuk pengembangan pendidikan nasional.
Demikian antara lain terungkap dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Menyongsong Masa Depan, Rabu (13/10). Acara itu diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
Prof Dr HAR Tilaar berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian. Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.
Permasalahan tersebut sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu, perubahan belum banyak.
Dia mencontohkan mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi, filsafat dan pedagogik.
Demikian pula terkait dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di Indonesia dengan pemeo "ganti menteri ganti kebijakan".
"Banyak kebijakan berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif (CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill, komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan," katanya.
Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan atau kebijakan.
"Hal mendasar yang dilupakan adalah pendidikan itu memanusiakan manusia dan belajar untuk hidup. Ini yang tidak disadari oleh kebanyakan guru," kata Winarno. (ine)
Permasalahan Pendidikan Indonesia Perlu Dipetakan Kembali
Jakarta, Kompas - Di tengah benang kusut permasalahan pendidikan di Indonesia, pemetaan kembali dirasa perlu. Pemetaan tersebut dapat menjadi bekal bagi pemimpin mendatang untuk pengembangan pendidikan nasional.
Demikian antara lain terungkap dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Menyongsong Masa Depan, Rabu (13/10). Acara itu diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
Prof Dr HAR Tilaar berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian. Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.
Permasalahan tersebut sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu, perubahan belum banyak.
Dia mencontohkan mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi, filsafat dan pedagogik.
Demikian pula terkait dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di Indonesia dengan pemeo "ganti menteri ganti kebijakan".
"Banyak kebijakan berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif (CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill, komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan," katanya.
Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan atau kebijakan.
"Hal mendasar yang dilupakan adalah pendidikan itu memanusiakan manusia dan belajar untuk hidup. Ini yang tidak disadari oleh kebanyakan guru," kata Winarno. (ine)
UU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Anti Pornografi dan Pornoaksi
Corat-coret ttg RUU PornografiKontra:
UU yang bisa disalahbacakan, multitafsir harus dibatalkan.
Karya seni tradisional harus dilestarikan, meskipun mengandung seksualitas.
Apakah misalkan ‘serat centini’ harus dilarang?Bukan hanya melindungi seni tradisional, seni modern dan kontemporer tidak dilindungi
Melanggar wilayah privat, ibu bisa mengatur anak kami sendiri, para ibu harusnya tersinggung dan protes karena diatur-atur dalam mendidik anaknya.
RUU hanya berkait dengan masalah moral, sehingga dari awal sampai akhir harus ditolak
Negara tidak memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal. Batasan atau standard moralitas siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga keluarga, pendidikan dan agama?
Yang ditentang adalah semuanya, konstruksinya, bukan pasal per pasal.
Banyak orang menentang RUU ini (misal orang2 DIY, Papua, Bali, Sulut), oleh karena itu pasti ada masalah. Tidak mungkin banyak orang menentang kalau tidak ada masalah.
Pemaksaan penyeragaman budaya bangsa.
Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi.
Penerapan RUU ini nanti mengancam kesatuan NKRI. Mengancam adat istiadat. Dengan KUHP, UU Perlindungan Anaksudah cukup. Yang diperlukan perbaikan KUHP. Aturan (KUHP) saja yang belum ditegakkan, yang harus dibenahi adalah penegak hukum agar yang sudah ada diterapkan benar2. Kalau RUU ini disahkan, Bali lebih baik keluar dari NKRI.
Telah ada peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mengerdilkan peran perempuan di daerahnya (gubernur Sulut)
Mengecilkan ruang lingkup perempuan serta masyarakat secara umum, menunjukkan dominasi negara terhadap kehidupan rakyatnya (anggota DPRD Sulut)
Sangat mencederai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan bias jender, penghancuran budaya Nusantara, crime against culture, Indonesia adalah negara beragam yang dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki keragaman pandangan tentang nilai-nilai moral (demo masyarakat Bali)
Mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas
Ada agenda ideologis untuk menyeragamkan pemikiran dan pandangan berdasarkan ideologi-ideologi tertentu, dalam hal ini syariah ditafsirkan dengan sangat sempit.
RUU ini sumir karena definisi pornografi tidak jelas dan bertendensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi.
Bagaimana yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksualitas” itu kan multitafsir. Definisi pornografi berada pada ruang abu-abu. Frasa membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, ataupun latar belakang.
Kita memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual.
Bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945
Bagaimana dengan wanita yang karena kondisi (misalkan iming2 konsumerisme, dipaksa) menjadi model porno. Disini penerbitnya malah tidak kena hukuman.Yang diperkulan adalah UU anti kekerasan terhadap anak (termasuk kekerasan seksual)
Mengapa tidak memikirkan kemiskinan saja, bikin UU butuh biaya besar
Mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Hanya memosisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek.
Semestinya berpikir untuk pembersihan bangsa dari KKN daripada hal2 begituan. Pasal2nya cacat dan mudah diselewengkan dalam prakteknya.
Ini demi kepentingan kelompok tertentu ya.... ya kalau begitu berlakukan saja kepada mereka yg mendukung, gitu saja ko repottt !!
Indonesia itu negara yang beragam setiap daerah ada perbedan apalagi yang sudah menjadi budaya dan adat istiadat .....di Papua koteka, Mando Span-span.
Bukan gua ndukung, bukan juga gua nolak. Tapi kalo sampe kaya gini negara kita mau dibawa kemana? Udah jelas banyak yang nolak banyak juga yang ndukung, tapi kenapa dipaksain buat disetujui?
Waduh, kalo RUU Pornografi jadi diterapkan, yang di tangkap bukan si pemerkosa nya melaikan korban pemerkosaan nya. Kan si pemerkosa bisa pake UU Pornografi untuk membela diri,"... soalnya cara berpakaian perempuan itu mengundang birahi saya siihhh.. pak !"
Kesalahan ke-enam PKS ikut2an maksain UU Pornografie, jadinya mayoritas rakyat menolak, karena curiga ini bagian pelaksanaan Syariah secara bertahap.
Pemerintah Ngapain urusin akhlak rakyat sich>>?? urusin tuh mental korupsi BAPAK2 PARTAI POLITIK... Urusan dosa itu antara individu dgn TUHAN nya masing2...
Kalo sampai uu anti pornografi di terapin di indo, gimana mau narik wisatawan asing? takut lagi ke indo , gara2 pake baju buka2an karena panas eh...tiba2 di ciduk polisi.euw
Pornografi melibatkan indera manusia, khususnya penglihatan, pornografi butuh media, tulisan, dan elektronik (tv, film), di undang-undang pers, undang-undang penyiaran sudah diatur, undang-undang ite udah diatur, didalam khupidana udah diatur, nah diatur lagi dalam undang-undang khusus...? hehehehehe.....ada "grand design skenario" apa nih boss...? kalkulasi politik nya udah bener boss....?
Kental nuansa politis. Ada agenda politik orang-orang di DPR untuk meraih suara lagi di Pemilu berikutnya. Banyak konstituen mereka, akan senang kalau peraturan dengan nama menghabisi pornografi digolkan.
Setuju jika perempuan dan anak-anak dilindungi, tapi tidak dengan UU yang tidak dengan akal sehat seperti ini.
RUU versi yang pertama kayak versi dari Malaikat, saya mencatat dalam versi itu mengandung kata "porno" 172 kali, kata "seks" 133 kali, kata "onani" 25 kali, "masturbasi" 25 kali, 22 atau 23 kali terdapat kata "erotis", "cabul" 6 kali,". Dalam draft versi II, lanjut frekuensi pemuatan kata-kata tersebut sudah dikurangi namun masih menyerang kebhinekaansitus penolak: http://jiwamerdeka.blogspot.com/ (Hindu)
http://id.wikipedia.org/wiki/Rancangan_Undang-Undang_Pornografi
Petisi Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi --> lihat komentar alasan penolakan
http://www.perspektif.net/indonesian/article.php?article_id=978
PRO
Argumentasi Ade Armando
Argumentasi Inke Maris
Argumentasi Muhammadiyah
Argumentasi HTI
Argumentasi anggota DPR, Almuzzammil Yusuf
Bagaimana sikap kita terhadap isu/hal2 ini:
Situs internet porno? Warnet, ISP, pembuatan situs
VCD porno? (Menkominfo: biasanya didownload dari situs internet)
Majalah? Tabloid? “Majalah dewasa”? distribusinya saja yang diatur?
Berbikini di pantai boleh?
Jalan-jalan dengan pakaian bikini di depan umum (misal di kota Denpasar) boleh?
Adegan film yang boleh yang tidak boleh seperti apa? Film yang mengandung “seni pronografi”? Misal Basic Instinct (mungkin)
Adegan yang agak "buka-bukaan dikit" namun "mengandung usur seni tinggi"? [ :D] Seperti pada bbrp film Nia Dinata boleh?
Koteka? Kemben? Punggung kelihatan?
Serat centini? Lukisan telanjang pelukis? Karya pelukis dunia yang klasik?
Ciuman di tempat umum?
Pakai rok sangat mini di tempat umum?
Lokalisasi pelacur?
Apa yan diatur Islam:
Pakaian: pria, wanita. Seperti apa?
Akhlak, terutama berhubungan dengan hubungan pria-wanita seperti apa?
Kontra RUU
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), PGI, PDS,PDIP,LBH Api,
Kalyanamitra, RAHIMA,Nia Dinata, Ayu Utami, Butet Kertarajasa, HKR Hemas, Garin Nugroho
Pengurus perhimpunan hindu, PDS, PDIP,
Alasan Hemas dan Butet menolak:
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/22/gkr-hemas-yuk-tolak-ruu-pornografi/
http://gudeg.net/news/2008/09/3810/GKR-Hemas-Dukung-Aksi-Tolak-RUU-Pornografi.html
Pro RUU
MUI, Muhammadiyah, FUI, HTI, Aliansi Pemuda Peduli Moral Bangsa (APPMB), Persatuan Pelajar Islam Indonesia, KORPUS PIIWATI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), LDK IPB, Forum Indonesia Muda, KOHATI MPO, Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa, Salam UI, Brigade PII, Rumah Belajar, dan GPI Putri, Aliansi Selamatkan Anak (ASA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ade Armando, Peri Umar Farouk, Inke Maris (sekjen ASA)
UU ITE (?)Profil kontra…Profil pro…Lihat karyanya, lihat penampilannya (cara berpakaian), lingkungan/komunitasnya, perjalanan hidupnya .. dllTtg Nia Dinata al lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Nia_Dinata
pornografi internetmedia
RUU versi awal, salah satunya isi.. lengkap, ringkasanRUU versi kompromi.. isi lengkap, ringkasanRUU Anti Pornografi dan Pornoksi à RUU PornografiPro RUU versi awal, kontra versi kompromiPro RUU versi kompromi, kontra versi awalPro RUU versi awal dan kompromiKontra
Bikin situs / web page khusus unt perdebatan iniSatgas pengawalan RUU anti pornografi dan pornoaksiKorelasi antara sikap thd isu Ahmadiyah (“kebebasan beragama”), RUU Pornografi
Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Agung Sasongko mengatakan, kalau bisa masuk Museum Rekor Indonesia, pembahasan RUU ini termasuk yang paling lama.
catatan:
attachment naskah-naskah draft RUU Pornografi diambil dari
http://afatih.wordpress.com/2008/09/19/ruu-pornografi/
dari Detik.com http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi
LINK
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
terkait:
Rencana sensor web di Australia
Subpages (16):
1.000 Rakyat Bali Turun ke Jalan Tolak RUU Pornografi (Kompas 17 Sept 2008)
10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi (Ade Armando 5 Okt 2008)
Agenda Global Pornografi Harus Diperangi
Apa kata KWI tentang UU PORNOGRAFI (Sept 2008)
APPMB Gelar Aksi Damai Tuntut Pengesahan RUU Pornografi (Eramuslim 18 Okt 2008)
Ayu Utami: Ada Agenda Politik Dibalik RUU Pornografi (Kompas 8 April 2008)
Foto-foto
Hizbut Tahrir Indonesia Kritik RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Inilah Lima Kekeliruan Berpikir Penolak RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi (Kompas 14 Sept 2008)
Penolakan RUU Pornografi Dilatarbelakangi Islamophobia (Pusdai 7 Okt 2008)
Penyelesaian RUU Pornografi Alami (Kompas, 19 Sept 2008)
PGI: Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang (Sept 2008)
RUU Pornografi Kembali Dapat Penolakan (Eramuslim 16 Okt 2008)
RUU Pornografi Masih Gelondongan (Kompas, 19 Sept 2008)
Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Attachments (4)
ruu-pornografi-2006-persandingan-dpr-dpd.pdf 644k - on Oct 22, 2008 9:22 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-agustus-2007.doc 176k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-feb-2006.pdf 291k - on Oct 22, 2008 9:20 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-september-2008.doc 44k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
Corat-coret ttg RUU PornografiKontra:
UU yang bisa disalahbacakan, multitafsir harus dibatalkan.
Karya seni tradisional harus dilestarikan, meskipun mengandung seksualitas.
Apakah misalkan ‘serat centini’ harus dilarang?Bukan hanya melindungi seni tradisional, seni modern dan kontemporer tidak dilindungi
Melanggar wilayah privat, ibu bisa mengatur anak kami sendiri, para ibu harusnya tersinggung dan protes karena diatur-atur dalam mendidik anaknya.
RUU hanya berkait dengan masalah moral, sehingga dari awal sampai akhir harus ditolak
Negara tidak memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal. Batasan atau standard moralitas siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga keluarga, pendidikan dan agama?
Yang ditentang adalah semuanya, konstruksinya, bukan pasal per pasal.
Banyak orang menentang RUU ini (misal orang2 DIY, Papua, Bali, Sulut), oleh karena itu pasti ada masalah. Tidak mungkin banyak orang menentang kalau tidak ada masalah.
Pemaksaan penyeragaman budaya bangsa.
Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi.
Penerapan RUU ini nanti mengancam kesatuan NKRI. Mengancam adat istiadat. Dengan KUHP, UU Perlindungan Anaksudah cukup. Yang diperlukan perbaikan KUHP. Aturan (KUHP) saja yang belum ditegakkan, yang harus dibenahi adalah penegak hukum agar yang sudah ada diterapkan benar2. Kalau RUU ini disahkan, Bali lebih baik keluar dari NKRI.
Telah ada peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mengerdilkan peran perempuan di daerahnya (gubernur Sulut)
Mengecilkan ruang lingkup perempuan serta masyarakat secara umum, menunjukkan dominasi negara terhadap kehidupan rakyatnya (anggota DPRD Sulut)
Sangat mencederai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan bias jender, penghancuran budaya Nusantara, crime against culture, Indonesia adalah negara beragam yang dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki keragaman pandangan tentang nilai-nilai moral (demo masyarakat Bali)
Mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas
Ada agenda ideologis untuk menyeragamkan pemikiran dan pandangan berdasarkan ideologi-ideologi tertentu, dalam hal ini syariah ditafsirkan dengan sangat sempit.
RUU ini sumir karena definisi pornografi tidak jelas dan bertendensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi.
Bagaimana yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksualitas” itu kan multitafsir. Definisi pornografi berada pada ruang abu-abu. Frasa membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, ataupun latar belakang.
Kita memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual.
Bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945
Bagaimana dengan wanita yang karena kondisi (misalkan iming2 konsumerisme, dipaksa) menjadi model porno. Disini penerbitnya malah tidak kena hukuman.Yang diperkulan adalah UU anti kekerasan terhadap anak (termasuk kekerasan seksual)
Mengapa tidak memikirkan kemiskinan saja, bikin UU butuh biaya besar
Mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Hanya memosisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek.
Semestinya berpikir untuk pembersihan bangsa dari KKN daripada hal2 begituan. Pasal2nya cacat dan mudah diselewengkan dalam prakteknya.
Ini demi kepentingan kelompok tertentu ya.... ya kalau begitu berlakukan saja kepada mereka yg mendukung, gitu saja ko repottt !!
Indonesia itu negara yang beragam setiap daerah ada perbedan apalagi yang sudah menjadi budaya dan adat istiadat .....di Papua koteka, Mando Span-span.
Bukan gua ndukung, bukan juga gua nolak. Tapi kalo sampe kaya gini negara kita mau dibawa kemana? Udah jelas banyak yang nolak banyak juga yang ndukung, tapi kenapa dipaksain buat disetujui?
Waduh, kalo RUU Pornografi jadi diterapkan, yang di tangkap bukan si pemerkosa nya melaikan korban pemerkosaan nya. Kan si pemerkosa bisa pake UU Pornografi untuk membela diri,"... soalnya cara berpakaian perempuan itu mengundang birahi saya siihhh.. pak !"
Kesalahan ke-enam PKS ikut2an maksain UU Pornografie, jadinya mayoritas rakyat menolak, karena curiga ini bagian pelaksanaan Syariah secara bertahap.
Pemerintah Ngapain urusin akhlak rakyat sich>>?? urusin tuh mental korupsi BAPAK2 PARTAI POLITIK... Urusan dosa itu antara individu dgn TUHAN nya masing2...
Kalo sampai uu anti pornografi di terapin di indo, gimana mau narik wisatawan asing? takut lagi ke indo , gara2 pake baju buka2an karena panas eh...tiba2 di ciduk polisi.euw
Pornografi melibatkan indera manusia, khususnya penglihatan, pornografi butuh media, tulisan, dan elektronik (tv, film), di undang-undang pers, undang-undang penyiaran sudah diatur, undang-undang ite udah diatur, didalam khupidana udah diatur, nah diatur lagi dalam undang-undang khusus...? hehehehehe.....ada "grand design skenario" apa nih boss...? kalkulasi politik nya udah bener boss....?
Kental nuansa politis. Ada agenda politik orang-orang di DPR untuk meraih suara lagi di Pemilu berikutnya. Banyak konstituen mereka, akan senang kalau peraturan dengan nama menghabisi pornografi digolkan.
Setuju jika perempuan dan anak-anak dilindungi, tapi tidak dengan UU yang tidak dengan akal sehat seperti ini.
RUU versi yang pertama kayak versi dari Malaikat, saya mencatat dalam versi itu mengandung kata "porno" 172 kali, kata "seks" 133 kali, kata "onani" 25 kali, "masturbasi" 25 kali, 22 atau 23 kali terdapat kata "erotis", "cabul" 6 kali,". Dalam draft versi II, lanjut frekuensi pemuatan kata-kata tersebut sudah dikurangi namun masih menyerang kebhinekaansitus penolak: http://jiwamerdeka.blogspot.com/ (Hindu)
http://id.wikipedia.org/wiki/Rancangan_Undang-Undang_Pornografi
Petisi Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi --> lihat komentar alasan penolakan
http://www.perspektif.net/indonesian/article.php?article_id=978
PRO
Argumentasi Ade Armando
Argumentasi Inke Maris
Argumentasi Muhammadiyah
Argumentasi HTI
Argumentasi anggota DPR, Almuzzammil Yusuf
Bagaimana sikap kita terhadap isu/hal2 ini:
Situs internet porno? Warnet, ISP, pembuatan situs
VCD porno? (Menkominfo: biasanya didownload dari situs internet)
Majalah? Tabloid? “Majalah dewasa”? distribusinya saja yang diatur?
Berbikini di pantai boleh?
Jalan-jalan dengan pakaian bikini di depan umum (misal di kota Denpasar) boleh?
Adegan film yang boleh yang tidak boleh seperti apa? Film yang mengandung “seni pronografi”? Misal Basic Instinct (mungkin)
Adegan yang agak "buka-bukaan dikit" namun "mengandung usur seni tinggi"? [ :D] Seperti pada bbrp film Nia Dinata boleh?
Koteka? Kemben? Punggung kelihatan?
Serat centini? Lukisan telanjang pelukis? Karya pelukis dunia yang klasik?
Ciuman di tempat umum?
Pakai rok sangat mini di tempat umum?
Lokalisasi pelacur?
Apa yan diatur Islam:
Pakaian: pria, wanita. Seperti apa?
Akhlak, terutama berhubungan dengan hubungan pria-wanita seperti apa?
Kontra RUU
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), PGI, PDS,PDIP,LBH Api,
Kalyanamitra, RAHIMA,Nia Dinata, Ayu Utami, Butet Kertarajasa, HKR Hemas, Garin Nugroho
Pengurus perhimpunan hindu, PDS, PDIP,
Alasan Hemas dan Butet menolak:
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/22/gkr-hemas-yuk-tolak-ruu-pornografi/
http://gudeg.net/news/2008/09/3810/GKR-Hemas-Dukung-Aksi-Tolak-RUU-Pornografi.html
Pro RUU
MUI, Muhammadiyah, FUI, HTI, Aliansi Pemuda Peduli Moral Bangsa (APPMB), Persatuan Pelajar Islam Indonesia, KORPUS PIIWATI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), LDK IPB, Forum Indonesia Muda, KOHATI MPO, Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa, Salam UI, Brigade PII, Rumah Belajar, dan GPI Putri, Aliansi Selamatkan Anak (ASA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ade Armando, Peri Umar Farouk, Inke Maris (sekjen ASA)
UU ITE (?)Profil kontra…Profil pro…Lihat karyanya, lihat penampilannya (cara berpakaian), lingkungan/komunitasnya, perjalanan hidupnya .. dllTtg Nia Dinata al lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Nia_Dinata
pornografi internetmedia
RUU versi awal, salah satunya isi.. lengkap, ringkasanRUU versi kompromi.. isi lengkap, ringkasanRUU Anti Pornografi dan Pornoksi à RUU PornografiPro RUU versi awal, kontra versi kompromiPro RUU versi kompromi, kontra versi awalPro RUU versi awal dan kompromiKontra
Bikin situs / web page khusus unt perdebatan iniSatgas pengawalan RUU anti pornografi dan pornoaksiKorelasi antara sikap thd isu Ahmadiyah (“kebebasan beragama”), RUU Pornografi
Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Agung Sasongko mengatakan, kalau bisa masuk Museum Rekor Indonesia, pembahasan RUU ini termasuk yang paling lama.
catatan:
attachment naskah-naskah draft RUU Pornografi diambil dari
http://afatih.wordpress.com/2008/09/19/ruu-pornografi/
dari Detik.com http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi
LINK
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
terkait:
Rencana sensor web di Australia
Subpages (16):
1.000 Rakyat Bali Turun ke Jalan Tolak RUU Pornografi (Kompas 17 Sept 2008)
10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi (Ade Armando 5 Okt 2008)
Agenda Global Pornografi Harus Diperangi
Apa kata KWI tentang UU PORNOGRAFI (Sept 2008)
APPMB Gelar Aksi Damai Tuntut Pengesahan RUU Pornografi (Eramuslim 18 Okt 2008)
Ayu Utami: Ada Agenda Politik Dibalik RUU Pornografi (Kompas 8 April 2008)
Foto-foto
Hizbut Tahrir Indonesia Kritik RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Inilah Lima Kekeliruan Berpikir Penolak RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi (Kompas 14 Sept 2008)
Penolakan RUU Pornografi Dilatarbelakangi Islamophobia (Pusdai 7 Okt 2008)
Penyelesaian RUU Pornografi Alami (Kompas, 19 Sept 2008)
PGI: Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang (Sept 2008)
RUU Pornografi Kembali Dapat Penolakan (Eramuslim 16 Okt 2008)
RUU Pornografi Masih Gelondongan (Kompas, 19 Sept 2008)
Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Attachments (4)
ruu-pornografi-2006-persandingan-dpr-dpd.pdf 644k - on Oct 22, 2008 9:22 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-agustus-2007.doc 176k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-feb-2006.pdf 291k - on Oct 22, 2008 9:20 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-september-2008.doc 44k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
Langganan:
Postingan (Atom)