Jumat, 16 Januari 2009

UU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Anti Pornografi dan Pornoaksi

Corat-coret ttg RUU PornografiKontra:
UU yang bisa disalahbacakan, multitafsir harus dibatalkan.
Karya seni tradisional harus dilestarikan, meskipun mengandung seksualitas.
Apakah misalkan ‘serat centini’ harus dilarang?Bukan hanya melindungi seni tradisional, seni modern dan kontemporer tidak dilindungi
Melanggar wilayah privat, ibu bisa mengatur anak kami sendiri, para ibu harusnya tersinggung dan protes karena diatur-atur dalam mendidik anaknya.
RUU hanya berkait dengan masalah moral, sehingga dari awal sampai akhir harus ditolak
Negara tidak memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal. Batasan atau standard moralitas siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga keluarga, pendidikan dan agama?
Yang ditentang adalah semuanya, konstruksinya, bukan pasal per pasal.
Banyak orang menentang RUU ini (misal orang2 DIY, Papua, Bali, Sulut), oleh karena itu pasti ada masalah. Tidak mungkin banyak orang menentang kalau tidak ada masalah.
Pemaksaan penyeragaman budaya bangsa.
Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi.
Penerapan RUU ini nanti mengancam kesatuan NKRI. Mengancam adat istiadat. Dengan KUHP, UU Perlindungan Anaksudah cukup. Yang diperlukan perbaikan KUHP. Aturan (KUHP) saja yang belum ditegakkan, yang harus dibenahi adalah penegak hukum agar yang sudah ada diterapkan benar2. Kalau RUU ini disahkan, Bali lebih baik keluar dari NKRI.
Telah ada peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mengerdilkan peran perempuan di daerahnya (gubernur Sulut)
Mengecilkan ruang lingkup perempuan serta masyarakat secara umum, menunjukkan dominasi negara terhadap kehidupan rakyatnya (anggota DPRD Sulut)
Sangat mencederai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan bias jender, penghancuran budaya Nusantara, crime against culture, Indonesia adalah negara beragam yang dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki keragaman pandangan tentang nilai-nilai moral (demo masyarakat Bali)
Mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas
Ada agenda ideologis untuk menyeragamkan pemikiran dan pandangan berdasarkan ideologi-ideologi tertentu, dalam hal ini syariah ditafsirkan dengan sangat sempit.
RUU ini sumir karena definisi pornografi tidak jelas dan bertendensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi.
Bagaimana yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksualitas” itu kan multitafsir. Definisi pornografi berada pada ruang abu-abu. Frasa membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, ataupun latar belakang.
Kita memakai pakai rok mini atau tank top pun kena hukuman karena dianggap membangkitkan hasrat seksual.
Bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945
Bagaimana dengan wanita yang karena kondisi (misalkan iming2 konsumerisme, dipaksa) menjadi model porno. Disini penerbitnya malah tidak kena hukuman.Yang diperkulan adalah UU anti kekerasan terhadap anak (termasuk kekerasan seksual)
Mengapa tidak memikirkan kemiskinan saja, bikin UU butuh biaya besar
Mengatur tentang hal yang seharusnya tidak diatur. Ini justru akan membatasi ruang gerak perempuan untuk berekspresi. Hanya memosisikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek.
Semestinya berpikir untuk pembersihan bangsa dari KKN daripada hal2 begituan. Pasal2nya cacat dan mudah diselewengkan dalam prakteknya.
Ini demi kepentingan kelompok tertentu ya.... ya kalau begitu berlakukan saja kepada mereka yg mendukung, gitu saja ko repottt !!
Indonesia itu negara yang beragam setiap daerah ada perbedan apalagi yang sudah menjadi budaya dan adat istiadat .....di Papua koteka, Mando Span-span.
Bukan gua ndukung, bukan juga gua nolak. Tapi kalo sampe kaya gini negara kita mau dibawa kemana? Udah jelas banyak yang nolak banyak juga yang ndukung, tapi kenapa dipaksain buat disetujui?
Waduh, kalo RUU Pornografi jadi diterapkan, yang di tangkap bukan si pemerkosa nya melaikan korban pemerkosaan nya. Kan si pemerkosa bisa pake UU Pornografi untuk membela diri,"... soalnya cara berpakaian perempuan itu mengundang birahi saya siihhh.. pak !"
Kesalahan ke-enam PKS ikut2an maksain UU Pornografie, jadinya mayoritas rakyat menolak, karena curiga ini bagian pelaksanaan Syariah secara bertahap.
Pemerintah Ngapain urusin akhlak rakyat sich>>?? urusin tuh mental korupsi BAPAK2 PARTAI POLITIK... Urusan dosa itu antara individu dgn TUHAN nya masing2...
Kalo sampai uu anti pornografi di terapin di indo, gimana mau narik wisatawan asing? takut lagi ke indo , gara2 pake baju buka2an karena panas eh...tiba2 di ciduk polisi.euw
Pornografi melibatkan indera manusia, khususnya penglihatan, pornografi butuh media, tulisan, dan elektronik (tv, film), di undang-undang pers, undang-undang penyiaran sudah diatur, undang-undang ite udah diatur, didalam khupidana udah diatur, nah diatur lagi dalam undang-undang khusus...? hehehehehe.....ada "grand design skenario" apa nih boss...? kalkulasi politik nya udah bener boss....?
Kental nuansa politis. Ada agenda politik orang-orang di DPR untuk meraih suara lagi di Pemilu berikutnya. Banyak konstituen mereka, akan senang kalau peraturan dengan nama menghabisi pornografi digolkan.
Setuju jika perempuan dan anak-anak dilindungi, tapi tidak dengan UU yang tidak dengan akal sehat seperti ini.
RUU versi yang pertama kayak versi dari Malaikat, saya mencatat dalam versi itu mengandung kata "porno" 172 kali, kata "seks" 133 kali, kata "onani" 25 kali, "masturbasi" 25 kali, 22 atau 23 kali terdapat kata "erotis", "cabul" 6 kali,". Dalam draft versi II, lanjut frekuensi pemuatan kata-kata tersebut sudah dikurangi namun masih menyerang kebhinekaansitus penolak: http://jiwamerdeka.blogspot.com/ (Hindu)
http://id.wikipedia.org/wiki/Rancangan_Undang-Undang_Pornografi
Petisi Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi --> lihat komentar alasan penolakan
http://www.perspektif.net/indonesian/article.php?article_id=978


PRO
Argumentasi Ade Armando
Argumentasi Inke Maris
Argumentasi Muhammadiyah
Argumentasi HTI
Argumentasi anggota DPR, Almuzzammil Yusuf

Bagaimana sikap kita terhadap isu/hal2 ini:
Situs internet porno? Warnet, ISP, pembuatan situs
VCD porno? (Menkominfo: biasanya didownload dari situs internet)
Majalah? Tabloid? “Majalah dewasa”? distribusinya saja yang diatur?
Berbikini di pantai boleh?
Jalan-jalan dengan pakaian bikini di depan umum (misal di kota Denpasar) boleh?
Adegan film yang boleh yang tidak boleh seperti apa? Film yang mengandung “seni pronografi”? Misal Basic Instinct (mungkin)
Adegan yang agak "buka-bukaan dikit" namun "mengandung usur seni tinggi"? [ :D] Seperti pada bbrp film Nia Dinata boleh?
Koteka? Kemben? Punggung kelihatan?
Serat centini? Lukisan telanjang pelukis? Karya pelukis dunia yang klasik?
Ciuman di tempat umum?
Pakai rok sangat mini di tempat umum?
Lokalisasi pelacur?
Apa yan diatur Islam:
Pakaian: pria, wanita. Seperti apa?
Akhlak, terutama berhubungan dengan hubungan pria-wanita seperti apa?
Kontra RUU
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), PGI, PDS,PDIP,LBH Api,
Kalyanamitra, RAHIMA,Nia Dinata, Ayu Utami, Butet Kertarajasa, HKR Hemas, Garin Nugroho
Pengurus perhimpunan hindu, PDS, PDIP,
Alasan Hemas dan Butet menolak:
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/22/gkr-hemas-yuk-tolak-ruu-pornografi/
http://gudeg.net/news/2008/09/3810/GKR-Hemas-Dukung-Aksi-Tolak-RUU-Pornografi.html
Pro RUU
MUI, Muhammadiyah, FUI, HTI, Aliansi Pemuda Peduli Moral Bangsa (APPMB), Persatuan Pelajar Islam Indonesia, KORPUS PIIWATI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), LDK IPB, Forum Indonesia Muda, KOHATI MPO, Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa, Salam UI, Brigade PII, Rumah Belajar, dan GPI Putri, Aliansi Selamatkan Anak (ASA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ade Armando, Peri Umar Farouk, Inke Maris (sekjen ASA)
UU ITE (?)Profil kontra…Profil pro…Lihat karyanya, lihat penampilannya (cara berpakaian), lingkungan/komunitasnya, perjalanan hidupnya .. dllTtg Nia Dinata al lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Nia_Dinata
pornografi internetmedia
RUU versi awal, salah satunya isi.. lengkap, ringkasanRUU versi kompromi.. isi lengkap, ringkasanRUU Anti Pornografi dan Pornoksi à RUU PornografiPro RUU versi awal, kontra versi kompromiPro RUU versi kompromi, kontra versi awalPro RUU versi awal dan kompromiKontra
Bikin situs / web page khusus unt perdebatan iniSatgas pengawalan RUU anti pornografi dan pornoaksiKorelasi antara sikap thd isu Ahmadiyah (“kebebasan beragama”), RUU Pornografi
Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Agung Sasongko mengatakan, kalau bisa masuk Museum Rekor Indonesia, pembahasan RUU ini termasuk yang paling lama.

catatan:
attachment naskah-naskah draft RUU Pornografi diambil dari
http://afatih.wordpress.com/2008/09/19/ruu-pornografi/

dari Detik.com http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

LINK
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

terkait:
Rencana sensor web di Australia
Subpages (16):
1.000 Rakyat Bali Turun ke Jalan Tolak RUU Pornografi (Kompas 17 Sept 2008)
10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi (Ade Armando 5 Okt 2008)
Agenda Global Pornografi Harus Diperangi
Apa kata KWI tentang UU PORNOGRAFI (Sept 2008)
APPMB Gelar Aksi Damai Tuntut Pengesahan RUU Pornografi (Eramuslim 18 Okt 2008)
Ayu Utami: Ada Agenda Politik Dibalik RUU Pornografi (Kompas 8 April 2008)
Foto-foto
Hizbut Tahrir Indonesia Kritik RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Inilah Lima Kekeliruan Berpikir Penolak RUU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Koalisi LSM Perempuan Tolak RUU Pornografi (Kompas 14 Sept 2008)
Penolakan RUU Pornografi Dilatarbelakangi Islamophobia (Pusdai 7 Okt 2008)
Penyelesaian RUU Pornografi Alami (Kompas, 19 Sept 2008)
PGI: Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang (Sept 2008)
RUU Pornografi Kembali Dapat Penolakan (Eramuslim 16 Okt 2008)
RUU Pornografi Masih Gelondongan (Kompas, 19 Sept 2008)
Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi (Kompas 18 Sept 2008)
Attachments (4)
ruu-pornografi-2006-persandingan-dpr-dpd.pdf 644k - on Oct 22, 2008 9:22 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-agustus-2007.doc 176k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-feb-2006.pdf 291k - on Oct 22, 2008 9:20 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)
ruu-pornografi-september-2008.doc 44k - on Oct 22, 2008 9:23 AM by Moch Arif Bijaksana - (version 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar